Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
(2) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(4) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima Gratifikasi wajib menolak Gratifikasi.
Koreksi Anda
