Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.
3. Pegawai BPIP, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, pejabat fungsional umum, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan, diperbantukan atau dipekerjakan yang digaji/diupah dari keuangan negara berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal BPIP, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang pernah, sedang, atau diketahui berpotensi memiliki hubungan kerja atau sebagai mitra kerja yang terkait penerimaan, pemberian dan permintaan Gratifikasi serta memiliki konflik kepentingan.
5. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
6. Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan Gratifikasi.
7. Penerima adalah setiap Pimpinan dan Pegawai yang menerima Gratifikasi terkait dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
8. Penolakan adalah Pelapor Gratifikasi yang menolak pemberian Gratifikasi.
9. Pemberi adalah Pihak Lain yang memiliki hubungan kerja dengan BPIP dan melakukan pemberian Gratifikasi yang terkait dengan jabatan penerima dan/atau berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
10. Rekan Kerja adalah sesama Pimpinan dan/atau Pegawai di lingkungan internal BPIP dimana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
11. Unit Pengendalian Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana yang melakukan fungsi pemantauan dan pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPIP.
12. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai sesuai dengan standar biaya yang berlaku dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
Koreksi Anda
