Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI, RANCANGAN PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, RANCANGAN PERATURAN DARI LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Penyelarasan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di daerah, ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda