Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI, RANCANGAN PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, RANCANGAN PERATURAN DARI LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan penyelarasan rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang- undangan yang dibentuk di daerah.
(2) Dalam rangka penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelarasan dapat melibatkan:
a. kementerian atau lembaga;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. ahli atau pakar di bidang terkait.
Koreksi Anda
