Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI, RANCANGAN PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, RANCANGAN PERATURAN DARI LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan dari kelompok kerja perancang peraturan
perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membidangi Pengharmonisasian rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat, media elektronik, dan/atau media komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
