Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI, RANCANGAN PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, RANCANGAN PERATURAN DARI LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan: a. menjamin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terinternalilasi dalam rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang- undangan yang dibentuk di daerah; dan b. sebagai pedoman BPIP dalam melakukan Penyelarasan rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah terhadap nilai dasar Pancasila.
Koreksi Anda