Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI, RANCANGAN PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, RANCANGAN PERATURAN DARI LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
3. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
4. Deputi adalah deputi yang menyelenggarakan fungsi internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, kebijakan, dan pengawasan regulasi.
5. Direktur adalah direktur yang menyelenggarakan fungsi analisis dan Penyelarasan hukum nasional terhadap nilai dasar Pancasila.
6. Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan, yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses teknik penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
7. Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan dengan Nilai Dasar Pancasila, yang selanjutnya disebut Penyelarasan adalah proses sinkronisasi substansi rancangan peraturan perundang- undangan sehingga menjadi peraturan perundang- undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.
Koreksi Anda
