Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda