Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN menugaskan unit kerja yang membidangi keuangan.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada PPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN.
Koreksi Anda
