Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, PPKN menerbitkan SKP2K. (2) PPKN menerbitkan SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda