Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan:
a. pemeriksaan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. pemeriksaan laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
c. pemeriksaan laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
d. pemeriksaan dan permintaan keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. pemeriksaan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) TPKN melaksanakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak PPKN menyampaikan hasil sidang putusan Majelis.
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Majelis melalui PPKN.
Koreksi Anda
