Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
