Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN.
(3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.
Koreksi Anda
