Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) PPKN membentuk Majelis dalam rangka melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat sementara atau tetap sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
