Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan terhadap SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(3) Keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN disertai bukti.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Koreksi Anda
