Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Koreksi Anda