Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Koreksi Anda
