Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, TPKN menyampaikan laporan SKTJM tidak ditandatangani kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan SKTJM tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, (4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda