Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat
(3), PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan surat teguran tertulis untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing surat teguran selama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Koreksi Anda
