Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN menugaskan unit kerja yang membidangi keuangan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada PPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN.
Koreksi Anda
