Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. SKTJM untuk penanggung jawab Kerugian Negara yang merupakan Pihak yang Merugikan; atau
b. SKTJM untuk Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual yang menyatakan persetujuan pemberian kekuasaan oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris kepada PPKN untuk dapat menjual barang jaminan.
(7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
