Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) membuat pendapat atas laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN; atau b. tidak menyetujui sebagian atau seluruh materi dalam laporan hasil pemeriksaan TPKN. (2) Dalam hal PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) TPKN wajib menyelesaikan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima penugasan pemeriksaan ulang.
Koreksi Anda