Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menimbulkan Kerugian Negara melalui surat untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan diterima oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan orang yang diduga menimbulkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan orang yang diduga menyebabkan terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan dari orang yang diduga menimbulkan Kerugian Negara sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
