Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, membentuk TPKN. (2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal. (3) Keanggotaan TKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat/pegawai di lingkungan BPIP yang melaksanakan tugas di bidang: a. pengawasan internal; b. keuangan; c. sumber daya manusia; dan d. barang milik negara.
Koreksi Anda