Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Kepala selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan Kepala selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama, kecuali untuk Kerugian Negara yang dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat.
Koreksi Anda
