Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit meliputi: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dan melaporkannya kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; c. mencatat Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan berkas Kerugian Negara.
Koreksi Anda