Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit meliputi:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dan melaporkannya kepada Kepala melalui Sekretaris Utama;
c. mencatat Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan berkas Kerugian Negara.
Koreksi Anda
