Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang keuangan di lingkungan BPIP melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis.
Koreksi Anda
