Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang keuangan di lingkungan BPIP melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis.
Koreksi Anda