Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN tidak memberitahukan Kerugian Negara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan atas penetapan Pengampu atau
Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia.
Koreksi Anda
