Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa apabila:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Penuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai sejak laporan hasil pemeriksaan TPKN disetujui oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
Koreksi Anda
