Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
