Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; atau b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Koreksi Anda