Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang, tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi.
Koreksi Anda
