Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama dapat: a. menunjuk Pegawai ASN; atau b. membentuk tim verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara dengan bukti fisik uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil verifikasi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat indikasi Kerugian Negara secara nyata, Sekretaris Utama menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Kepala dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit: a. objek Kerugian Negara; dan b. adanya indikasi Kerugian Negara bersifat nyata.
Koreksi Anda