Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara pada BPIP dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada BPIP.
Koreksi Anda
