Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon Paskibraka pada tingkat provinsi paling sedikit terdiri atas:
a. pemberkasan ulang;
b. seleksi kesehatan;
c. seleksi PIP;
d. seleksi inteligensi umum;
e. seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan; dan
f. seleksi kepribadian.
(2) Pemberkasan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh calon Paskibraka.
(3) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan kesehatan; dan
b. tes parade.
(4) Seleksi PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tes pengetahuan Pancasila; dan
b. tes wawasan kebangsaan.
(5) Seleksi inteligensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan seleksi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
(6) Seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan seleksi kemampuan/kecakapan baris- berbaris dan ketahanan dan kebugaran.
(7) Seleksi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. tes wawancara;
b. tes penelusuran minat dan bakat; dan
c. psikotes.
Koreksi Anda
