Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. calon Paskibraka terpilih untuk mengikuti seleksi calon Paskibraka pada tingkat provinsi; dan
b. calon Paskibraka terpilih tingkat kabupaten/kota.
(4) Jumlah calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan Deputi.
Koreksi Anda
