Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon Paskibraka pada tingkat kabupaten/kota paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kesehatan;
c. seleksi PIP;
d. seleksi inteligensi umum;
e. seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan; dan
f. seleksi kepribadian.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh calon Paskibraka.
(3) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan kesehatan; dan
b. tes parade.
(4) Seleksi PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tes pengetahuan Pancasila; dan
b. tes wawasan kebangsaan.
(5) Seleksi inteligensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan seleksi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
(6) Seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan seleksi kemampuan/kecakapan baris- berbaris dan ketahanan dan kebugaran.
(7) Seleksi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. tes wawancara;
b. tes penelusuran minat dan bakat; dan
c. penelusuran rekam jejak di media sosial.
Koreksi Anda
