Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan metode:
a. tes berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. tes pengamatan fisik; dan
c. tes wawancara.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
Koreksi Anda
