Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan deputi terkait. (2) Pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh sekretariat daerah.
Koreksi Anda