Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Paskibraka terpilih pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 24 ayat (3) wajib mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sebelum pelaksanaan tugas pengibaran/penurunan Duplikat Bendera Pusaka pada Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA. (2) Pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membentuk sikap: a. disiplin, menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan serta peningkatan wawasan kebangsaan; b. memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. kepemimpinan, patriotisme, nasionalisme, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan e. memiliki kemampuan teknis kepaskibrakaan.
Koreksi Anda