Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIP menerbitkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mengenai penerimaan calon Paskibraka. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan oleh unsur: a. BPIP; b. sekretariat daerah provinsi dan/atau sekretariat daerah kabupaten/kota; dan c. DPPI.
Koreksi Anda