Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) BPIP menerbitkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mengenai penerimaan calon Paskibraka.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan oleh unsur:
a. BPIP;
b. sekretariat daerah provinsi dan/atau sekretariat daerah kabupaten/kota; dan
c. DPPI.
Koreksi Anda
