Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
c. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. akademisi dan/atau praktisi;
e. DPPI tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
f. tenaga medis; dan
g. perangkat daerah terkait.
(3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris daerah.
Koreksi Anda
