Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
(2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan;
d. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. akademisi dan/atau praktisi;
f. DPPI tingkat pusat dan provinsi;
g. tenaga medis; dan
h. perangkat daerah terkait;
(3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris daerah.
Koreksi Anda
