Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat provinsi. (2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. sekretariat daerah; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan; d. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. akademisi dan/atau praktisi; f. DPPI tingkat pusat dan provinsi; g. tenaga medis; dan h. perangkat daerah terkait; (3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris daerah.
Koreksi Anda