Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat pusat. (2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. BPIP; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. DPPI tingkat pusat; dan f. tenaga medis. (3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur BPIP.
Koreksi Anda