Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan: a. rekrutmen dan seleksi: b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan c. pengukuhan Paskibraka. (2) Pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Pembentukan Paskibraka tingkat pusat dilaksanakan oleh BPIP. (4) BPIP berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk mendelegasikan pelaksanaan pembentukan Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (5) Pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka yang paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. pelaksana dalam rekrutmen dan seleksi; c. pelaksana dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan; d. pelaksana dalam pengukuhan Paskibraka; dan e. anggota. (6) Pelaksanaan pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikoordinasikan oleh Deputi.
Koreksi Anda