Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
a. rekrutmen dan seleksi:
b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengukuhan Paskibraka.
(2) Pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Pembentukan Paskibraka tingkat pusat dilaksanakan oleh BPIP.
(4) BPIP berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk mendelegasikan pelaksanaan pembentukan Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka yang paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. pelaksana dalam rekrutmen dan seleksi;
c. pelaksana dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksana dalam pengukuhan Paskibraka; dan
e. anggota.
(6) Pelaksanaan pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikoordinasikan oleh Deputi.
Koreksi Anda
