Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
(1) BPIP melakukan penyusunan
dan pengelolaan data nasional Program Paskibraka.
(2)
Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(3) Pengelolaan data nasional sebagaimana pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
