Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
Program Paskibraka bertujuan untuk:
a. mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang Berbhinneka Tunggal Ika oleh Paskibraka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa;
b. menguatkan pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan;
c. membentuk penerus perjuangan bangsa dan calon pemimpin bangsa yang memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. menanamkan dan menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme; dan
e. menciptakan agen perubahan dalam melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Koreksi Anda
