Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Teks Saat Ini
Program Paskibraka meliputi:
a. pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan tugas Paskibraka;
c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila;
e. pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan
f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
Koreksi Anda
