Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Paskibraka meliputi: a. pembentukan Paskibraka; b. pelaksanaan tugas Paskibraka; c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila; d. pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila; e. pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
Koreksi Anda