Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi BPIP. (2) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi BPIP. (3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda