Koreksi Pasal 30A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian perilaku dan pencapaian target kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b mulai berlaku terhitung sejak sistem informasi kinerja secara elektronik diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
11. Pasal 31 dihapus.
Koreksi Anda
