Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian perilaku dan pencapaian target kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b mulai berlaku terhitung sejak sistem informasi kinerja secara elektronik diterapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 11. Pasal 31 dihapus.
Koreksi Anda