Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan di luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan diberikan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sampai dengan diperolehnya indeks prestasi kumulatif pertama sebesar 100% (seratus persen) setiap bulan; b. setelah diperolehnya indeks prestasi kumulatif pertama sebesar: 1. 100% (seratus persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif 3,75 sampai dengan 4,00 atau A (Excellent); 2. 80% (delapan puluh persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif 3,00 sampai dengan 3,74 atau B (Very Good); 3. 50% (lima puluh persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif 2,50 sampai dengan 2,99 atau C (Fair); atau 4. 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan untuk indeks prestasi kumulatif di bawah 2,50 atau D (Bad). (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jabatan terakhir Pegawai pada saat ditugaskan. 7. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda